Monday, November 23, 2009

John Courtney Murray


John Courtney Murray ( 12 september 1904 – 16 Agustus 1967). Teolog Jesuit. Ia lahir di kota New York. Ayahnya seorang pengacara, Michael John Murray.


Murray masuk Serikat Jesus tahun 1920. Setelah menyelesaikan filsafat di Boston Collage (BA 1926, MA 1927) ia mengajar Sastra Latin dan Inggris di Ateneo de Manila, Philippina. Tahun 1930, ia kembali ke Amerika untuk studi Teologi di Woodstock Collage, Maryland hingga 1934. Saat studi, 1933, ia ditahbiskan dan kemudian melanjutkan studi lanjut di Gregoriana University. Tahun 1937 dia menyelesaikan doktornya dalam sacred theology (STD) dengan spesialisasi doktrin rahmat dan trinitas. Setelah itu ia kembali ke Woodstock dan mengajar teologi Trinitas. Tahun 1941 dia menjadi editor jurnal Jesuit, Theological studies. Dia memegang dua perkerjaan ini hingga wafatnya, 1967. Ia menulis banyak buku dan salah satunya adalah yang kita pelajari sekarang ini “We Hold These Thruths” yang diterbitkan pada tahun 1960. Ide berteologi Murray, terutama tentang Gereja dan Negara, mengalami masalah, terutama dari para pemimpin Gereja, Alfredo Kardinal Octaviani, prefek Kuria Vatikan dan juga beberapa teolog dan orang katolik US. Dia dilarang mengajar dan menulis hingga 1950 karena idenya ini. Ide-idenya sangat modern dan akhirnya pada Konsili Vatikan II ia diundang dan memberikan kontribusi besar dalam dokumen Dignitatis Humane, 1965.

Dua isu dasar yang memunculkan permasalahan tentang kebebasan, menurut Murray, yaitu hakekat spiritual dari hidup bersama dan stuktur fundamental dari hidup bersama. Hakekat spiritual hidup bersama muncul dari konsep kristiani, res sacra homo, manusia itu suci, dan struktur fundamental hidup bersama bukan tentang masalah legal sipil, melainkan mengenai struktur ontologi bermasyarakat, sehingga aturan dasar bermasyarakat harus berasal dari refleksi, bukan semata teori. Dua isu dasar ini sangat umum dan selalu berkaitan dengan sifat dasar dan struktur realitas hidup bersama.


Permasalahan kebebasan, menurut Murray, sudah berkembang. Doktrin tentang kebebasan yang menyatakan bahwa pemerintah adalah musuh kebebasan sudah dihiraukan karena Gereja dan negara telah terpisah. Konsep modern ini dari kebebasan masihlah berbahaya karena modernitas mengabaikan sisi kebersamaan manusia. Modernitas hanya melihat kebebasan dari konteks tanggung jawab, keadilan, aturan, dan hukum, yang sebenarnya merupakan peripheral. Di sini modernitas masuk dalam dikotomi individualisme dan kolektivisme. Manusia di zaman sekarang ini sepertinya hanya akan mewujudkan mimpi cartesian padahal masalah utamanya adalah terputusnya mimpi karena tidak tahu Descates. Sehingga master dari dunia ini menjadi bukan diri manusia sendiri. Manusia telah kehilangan identitasnya padahal sebenarnya manusia adalah master dan pemilik alam ini.


Permasalahan ini akan mungkin diselesaikan jika kita melihat tradisi liberal dunia Barat, yang berkaitan erat dengan kristianitas. Pengalaman politik kebebasan merupakan usaha untuk menemukan dan memasukan ke dalam dunia pengganti yang lebih sekular dari tradisi kristiani.


Kebebasan beragama telah didiskusikan berabad-abad, terutama pada abad pertengahan. Ada konflik antara Gereja dan modernitas, tidak hanya suatu problem spirit (semangat kebebasan) melainkan juga politis. Usaha politis dari kekristenan adalah menghancurkan pandangan klasik tentang masyarakat senagai struktur yang satu dan sama dimana kekuatan politik berdiri tegak diantara agama dan sipil. Kaisar Augustus merupakan Summus Immperator dan juga Pontifex Maximus. Menurutnya “diluar kekaisaran tidak ada masyarakat sipil, yang ada hanya orang-orang barbar’.


Pandangan kristiani yang lebih baik adalah dari Gelasius I yang menyatakan bahwa harus ada pembedaan antara yang suci dan secular. Dia menulis kepada Kaisar Bizantium, Atanasius, 494, yang menyatakan ada “dua” yang mengatur hak original dan kedaulatan, yaitu concecrated authority of the priesthood dan the royal power. Pandangan Gelasius I ini oleh Alois Dempf, dalam Sacrum Imperium, disebut sebagai “Magna Charta” dari seluruh kebebasan dalam Gereja di abad pertengahan. Kebebasan dalam Gereja merupakan suatu partisipasi dalam kebebasan anak Allah yang berinkarnasi, Allah manusia, Kristus Yesus.


Dengan demikian, Murray, lewat pandangan Gelasius I, menegaskan akan adanya paham kebebasan baru dan ia menerangkannya dalam dua bagian, yaitu kebebasan Gereja dalam otoritas spiritual dan kebebasan Gereja sebagai orang-orang kristiani. Kebebasan Gereja dalam otoritas spiritual berkaitan dengan cura animarum, ada kebebasan untuk mengajar, mengendalikan, menyucikan. Namun kebebasan ini memiliki aspek negatif yaitu menjadikan Gereja kebal karena adanya suprapolitical sacredness dari segala politik negara. Dengan adanya otoritas spiritual, negara tidak bisa seenaknyan terhadap kehidupan bersama manusia. Manusia sebagai res sacra homo menemukan kebebasannya menuju keinginan sucinya. Manusia akan menemukan kebebasannya ketika ia menemukan imannya, di dalam Gereja. Gereja dengan demikian bisa mendampingi manusia hingga sampai pada kebebasannya dan ini tidak bisa diperoleh lewat negara.


Kebebasan Gereja sebagai orang-orang kristiani berkaitan dengan hidup menjadi kristen seperti mendapakan ajaran Gereja, mentaati aturan Gereja, menerima rahmat sakramen-sakramen, dan hidup bersama. Dengan paham ini Gereja bersikap netral karena berada di tengah politik pemerintah dan masyarakat sehingga Gereja bisa menawarkan tata hidup moral dan menjadikan negara selalu lebih baik. Manusia diajak untuk “berperang demi keadilan dan juga demi kebebasan semua orang”.


Murray menyatakan bahwa ini adalah dalil kristiani. Kebebasan Gereja dimengerti sebagai kunci dari Christian order masyarakat. Masalah kemudian dalam sejarah bahwa dalil ini kemudian tidak bertahan lama karena dalam masyarakat itu sendiri kebebasan dan keadilan dirusak oleh bangkitnya monarki-monarki nasional yang menjadikan dua hal ini menjadi satu, diurus oleh raja, yang absolut.


Kunci untuk bangunan politik yang baru ini adalah kebebasan hati nurani perorangan. Di sini kepercayaan sangat dibutuhkan. Percaya, hati nurani seseorang yang bebas, secara efektif dapat menegahi imperatif moral dari transendental order of justice. Inilah yang akan membawa manusia pada tindakan moral sehari-hari. Hati nurani manusia yang bebas merupakan otoritas spiritual yang penuh kuasa yang darinya selalu muncul praksis moral. Ini akan membawa manusia pada kesuciannya. Dengan demikian, apa yang dimaksud Gelasius I dapat berjalan karena ada pemisahan antara Gereja dan negara. Manusia ataupun masyarakat dapat merasakan kejelasan hidup, yaitu antara hidup untuk yang benar, untuk bonnum commune, dan ketertiban umum, public order. Gereja dan negara saling terpisah dan juga saling membantu dalam membangun masyarakat yang modern. Namun, yang menjadi fokus utamanya adalah masyarakat. Manusia tidak akan dibingungkan dengan siapa yang harus mereka taati, Gereja atau negara. Adanya kristianitas bukan untuk mempersulit hidup bermasyarakat karena muncul satu pemimpin selain negara. Pemisahan ini harus ada karena status ontologis yang berbeda antara negara dan Gereja terhadap masyarakat.


Permasalahan yang pernah terjadi karena tidak ingin ada campur tangan dari Gereja. Kerajaan menjalankan monarki absolut di mana raja/kaisar adalah sekaligus pemimpin sipil dan spiritual. Paham ini tidak lagi dua, melainkan satu. Mulai abad 17 paham satu mulai berkembang dengan model kerajaan absolut dan pada abad 20 pandangan Gelasius tidak lagi dianggap. Yang ada adalah masyarakat yang satu. Hukum, otoritas, intelektual, agama, dan moral diurus negara.
Marx juga menyatakan hal yang sama di mana ia menolak peranan Gereja dalam hidup bermasyarakat. Menurutnya negara dan Gereja selalu berbenturan dan akan selalu memperburuk keadaan. Menurutnya, sesuai yang dikutip Hocking, hanya satu yang memerintah dunia ini.


Dengan demikian, yang ada adalah satu masyarakat, satu hukum, dan dengan satu kekuasaan, masyarakat yang sama. Modernitas telah membuat paham Gelasius ini heresi dan tidak digunakan lagi. Gambaran masyarakat demokratis menjadi satu dalam struktur dan sekular dalam substansinya. Hal ini merupakan hasil dari modernitas politis. Tentu saja, bagi Murray ini mengherankan karena Gereja, lewat Gelasius, berjuang untuk memberikan kebebasan kepada manusia untuk bertindak dalam masyarakat. Negara bukanlah masyarakat, negara hanya sebagian dari masyarakat sehingga, menurut Murray, tidak boleh menjadi satu.


Dengan modernitas sekarang ini, hidup bermasyarakat menjadi sulit. Manusia hanya ikut negara dan bukan ikut dirinya sendiri. Komunisme makin mempersulit keadaan karena menuntut satu dengan negara. Komunisme telah membalik paham Gelasius. Paham kebebasan dan keadilan ikut paham negara, bukan berangkat dari diri manusia, hati nuraninya.


Namun yang terjadi, dalam negara modern, paham satu ini terbukti impoten. Nilai bersama, pendidikan, kontrol ekonomi, moralitas umum, keadilan dan hukum telah terbukti tidak kompeten karena manusia menjalankan semua ini karena urusan negara, secular. Tidak berkaitan dengan nilai transendental manusia. Yang memang dibutuhkan adalah motivasi diri manusia untuk self-ruled, self-contained, dan self motivating. Inilah peranan Gereja dalam memberikan kebebasan pada manusia sehingga hal-hal moral/praktis hidup sehari-hari menjadi lebih bernilai dan bermakna, muncul dari diri manusia sendiri. Manusia memiliki kesadaran untuk yang terbaik bagi dirinya dan masyarakat karena sisi transendentalnya.


Namun, Murray merasakan adanya kerancuan. Menurutnya modernitas hanya menolak kebenaran dari wahyu ilahi, yang merupakan sisi esensial Gereja. Romano Guardini juga menyatakan hal yang sama bahwa ada pnghianatan dari struktur eksistensial suatu realitas yang berasal dari Gereja. Modernitas sebenarnya tidak menolak apa yang diajarkan Gereja, yaitu mengenai nilai-nilai moral, individual dan sosial. Setidaknya paham res sacra homo masih bergema dalam hidup bermasyarakat. Nilai-nilai ini telah menjadi imanen dalam diri manusia dan bahkan telah menjadi milik manusia. Kristianitas dalam modernitas mungkin tidak kelihatan namun penampakan daya tariknya menjadi sesuatu yang dinamis dalam kebebasan dan keadilan di dunia ini. Res sacra homo kini berada dibawah patron baru, modernitas.

No comments:

Ada pendampingan Narkoba di Taman Pintar, Yogyakarta